Beranda OPINI OPINI: Transparansi Desa Masih Jauh dari Harapan

OPINI: Transparansi Desa Masih Jauh dari Harapan

28
Gambar Ilustrasi

OPINI, dutacybermedia.or.id II Keterbukaan informasi publik sejatinya bukan sekadar slogan, melainkan amanah hukum yang wajib dilaksanakan oleh setiap badan publik. Amanah tersebut telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi dari badan publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bersih.

Sayangnya, jika menilik kondisi di tingkat desa, khususnya di Kabupaten Bojonegoro, implementasi amanah tersebut masih jauh dari kata ideal. Sejak diterbitkannya Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, yang secara khusus mengatur standar pelayanan informasi di pemerintahan desa, diharapkan seluruh desa dapat menjalankan prinsip keterbukaan informasi dengan lebih baik.

Namun realitas di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Hingga saat ini, desa-desa di Bojonegoro yang benar-benar menjalankan amanah transparansi sesuai dengan regulasi tersebut diperkirakan belum mencapai 25 persen. Angka ini tentu memprihatinkan, mengingat desa merupakan ujung tombak pemerintahan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Minimnya desa yang menerapkan standar keterbukaan informasi ini secara tidak langsung menunjukkan bahwa prinsip transparansi dalam mewujudkan clean government masih belum berjalan maksimal di tingkat pemerintahan desa.

Gambar Ilustrasi

Pengalaman penulis yang beberapa kali mengikuti sidang ajudikasi non litigasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur maupun Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah memperlihatkan fakta menarik sekaligus memprihatinkan. Sebagian besar sengketa informasi yang muncul masih didominasi oleh permintaan dokumen terkait SPJ APBDes.

Fakta tersebut dapat dimaknai bahwa masih banyak pemerintah desa yang belum sepenuhnya menjalankan kewajiban keterbukaan informasi sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang. Jika prinsip keterbukaan telah berjalan dengan baik, seharusnya sengketa terkait dokumen dasar seperti laporan pertanggungjawaban anggaran tidak lagi menjadi persoalan yang berulang.

Padahal, regulasi yang ada sebenarnya sudah sangat jelas. Desa sebagai badan publik memang diwajibkan untuk terbuka terhadap informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran. Namun di sisi lain, aturan tersebut juga memberikan batasan yang tegas mengenai informasi yang boleh dan tidak boleh dipublikasikan.

Tidak semua informasi harus dibuka kepada publik. Ada kategori informasi yang dikecualikan, salah satunya yang berkaitan dengan data pribadi seseorang atau informasi lain yang memang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Artinya, keterbukaan informasi bukan berarti membuka semuanya tanpa batas, tetapi membuka informasi yang memang menjadi hak publik untuk mengetahuinya.

Dalam kacamata penulis, akan sangat baik apabila seluruh desa, termasuk desa-desa di Bojonegoro, mulai menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik secara konsisten sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Dengan begitu, tujuan besar pemerintah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel dapat benar-benar terwujud hingga ke tingkat desa.

Pada akhirnya, tulisan ini bukan dimaksudkan untuk menyudutkan pemerintah desa, melainkan sebagai refleksi bersama agar amanah regulasi dapat dijalankan dengan lebih baik. Harapan penulis sederhana: pemerintah desa mampu melaksanakan apa yang telah menjadi amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa dapat terus terjaga dan bahkan meningkat.

Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah, melainkan fondasi penting bagi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Penulis : GUNAIDIK (pemred di salah satu Media online, Ketua IWOI DPD Bojonegoro, Praktisi KIP) 

Views: 0