Beranda OPINI OPINI! Kunker DPRD Bojonegoro: Ke Mana Output-nya, Sudahkah Hasilnya Diketahui Masyarakat?

OPINI! Kunker DPRD Bojonegoro: Ke Mana Output-nya, Sudahkah Hasilnya Diketahui Masyarakat?

17
ILUSTRASI: Kunker DPRD Bojonegoro dan Transparansi Anggaran — Ke Mana Output-nya, Sudahkah Masyarakat Mengetahui Hasilnya?

Oleh: Handoko Wahyu (Pemerhati Kebijakan Publik dan Juru Bicara Forum Masyarakat Marginal asal Blora) 

BOJONEGORO, dutacybermedia.or.id II Kunjungan kerja (kunker) merupakan salah satu instrumen bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperkuat pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Melalui kegiatan tersebut, wakil rakyat diharapkan dapat memperoleh referensi, mempelajari praktik kebijakan di daerah lain, serta menyerap informasi yang berguna untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan publik.

Namun, ada satu pertanyaan mendasar yang patut diajukan kepada DPRD Kabupaten Bojonegoro: setelah berbagai kunjungan kerja dilaksanakan dengan menggunakan anggaran negara, apa hasil konkret yang telah dihasilkan, dan sejauh mana hasil tersebut disosialisasikan kepada masyarakat?

Pertanyaan ini bukan dimaksudkan untuk menafikan pentingnya kunker. Sebaliknya, ini merupakan bagian dari upaya mendorong agar setiap kegiatan yang dibiayai melalui uang rakyat benar-benar memberikan manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat.

Sebab, keberhasilan sebuah kunjungan kerja semestinya tidak hanya diukur dari terlaksananya perjalanan, terselenggaranya pertemuan, atau lengkapnya dokumentasi kegiatan. Lebih dari itu, keberhasilan harus dinilai dari kualitas rekomendasi yang dihasilkan, tindak lanjut kebijakan yang dilakukan, serta dampak nyata yang diberikan kepada masyarakat.

Anggaran Puluhan Miliar Rupiah Patut Menjadi Perhatian Publik

Besarnya anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Bojonegoro menjadi salah satu alasan mengapa transparansi dan akuntabilitas kegiatan tersebut penting untuk dibahas.

Berdasarkan pemberitaan blokBojonegoro.com pada 23 April 2025, Sekretaris DPRD Bojonegoro saat itu, Edi Susanto, mengungkapkan bahwa anggaran perjalanan dinas anggota DPRD pada tahun anggaran 2025 yang semula sebesar Rp44,7 miliar dipangkas menjadi sekitar Rp22,4 miliar sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran. Artinya, terdapat pengurangan sekitar Rp22,3 miliar atau kurang lebih 50 persen dari alokasi semula. [Sumber: blokBojonegoro.com, 23 April 2025.]

Angka tersebut menunjukkan bahwa perjalanan dinas merupakan pos belanja yang nilainya signifikan. Meski anggaran perjalanan dinas tidak seluruhnya dapat disamakan dengan biaya kunjungan kerja semata, data tersebut tetap relevan untuk membuka ruang evaluasi terhadap efektivitas belanja perjalanan dinas para wakil rakyat.

Sementara itu, pemberitaan SuaraBojonegoro.com mengenai perjalanan dinas Ketua DPRD Bojonegoro pada tahun anggaran 2020 menyebutkan angka sekitar Rp625,6 juta dalam satu tahun. Angka itu merupakan catatan perjalanan dinas seorang pimpinan DPRD pada periode tersebut, bukan total anggaran seluruh anggota dewan. Karena berbeda tahun dan lingkup penghitungan, kedua angka tersebut tidak boleh dijumlahkan sebagai satu total anggaran. Keduanya dapat menjadi bahan awal untuk mendorong keterbukaan data yang lebih terperinci.

Dengan demikian, publik membutuhkan penjelasan yang lebih lengkap mengenai berapa anggaran perjalanan dinas yang dialokasikan, berapa yang direalisasikan, berapa yang secara khusus digunakan untuk kunker dalam daerah maupun luar daerah, serta bagaimana hasil penggunaan anggaran tersebut dievaluasi.

Angka anggaran tanpa penjelasan mengenai hasilnya hanya memberikan gambaran tentang besarnya pengeluaran, tetapi belum menjawab pertanyaan tentang manfaat yang diterima masyarakat.

Apakah Hasil Kunker Pernah Disosialisasikan kepada Masyarakat?

Inilah persoalan yang perlu dijawab secara terbuka oleh DPRD Kabupaten Bojonegoro.

Dalam berbagai kesempatan, anggota DPRD melaksanakan kunjungan kerja untuk mempelajari kebijakan, berdiskusi dengan lembaga lain, melakukan koordinasi, atau memperoleh referensi bagi pelaksanaan tugas kedewanan. Seluruh kegiatan tersebut dapat memiliki tujuan yang baik dan relevan.

Akan tetapi, masyarakat berhak mengetahui apa yang diperoleh dari kegiatan tersebut.

Apakah hasil kunjungan kerja telah disampaikan kepada masyarakat melalui forum publik? Apakah ada laporan tertulis yang memuat tujuan, agenda, temuan, rekomendasi, serta rencana tindak lanjut? Apakah hasil studi banding telah diterjemahkan menjadi usulan peraturan daerah, rekomendasi pengawasan, perbaikan pelayanan publik, atau kebijakan anggaran yang lebih berpihak kepada kepentingan rakyat?

Dan yang tidak kalah penting, apakah hasil tersebut dapat diakses masyarakat secara mudah melalui situs resmi DPRD, media sosial, atau kanal informasi publik lainnya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab berdasarkan data dan dokumen resmi. Saya tidak hendak menyimpulkan bahwa DPRD Bojonegoro tidak pernah menyosialisasikan hasil kunkernya. Namun, apabila sosialisasi dan publikasi hasil kegiatan memang telah dilaksanakan, informasi itu perlu diperlihatkan secara terbuka agar masyarakat dapat menilai manfaatnya.

Jangan sampai kegiatan telah dilaksanakan, laporan administratif telah diselesaikan, tetapi masyarakat yang membiayai kegiatan tersebut justru tidak mengetahui apa hasil dan manfaatnya.

ILUSTRASI: Kunker DPRD Bojonegoro dan Transparansi Anggaran — Ke Mana Output-nya, Sudahkah Masyarakat Mengetahui Hasilnya?

Kunker Jangan Berhenti pada Formalitas Administratif

Menurut saya, ukuran keberhasilan kunker harus diletakkan pada tiga hal utama: relevansi, tindak lanjut, dan manfaat.

Pertama, relevansi kegiatan. Setiap kunjungan kerja harus memiliki tujuan yang jelas dan berhubungan langsung dengan kebutuhan daerah. Kegiatan yang berkaitan dengan pengawasan proyek pembangunan, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, penanganan kemiskinan, penguatan ekonomi desa, hingga perbaikan tata kelola pemerintahan harus memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kedua, tindak lanjut hasil kunjungan. Setelah kembali dari lokasi tujuan, anggota DPRD seharusnya mampu menjelaskan apa yang dipelajari, praktik baik apa yang dapat diterapkan, kendala apa yang ditemukan, dan langkah konkret apa yang akan dilakukan. Tanpa tindak lanjut, kunjungan kerja berisiko menjadi kegiatan yang selesai ketika perjalanan berakhir.

Ketiga, manfaat bagi masyarakat. Hasil kunker harus dapat ditelusuri hubungannya dengan keputusan atau rekomendasi yang dibuat DPRD. Tidak setiap kunjungan akan langsung menghasilkan kebijakan baru, tetapi sekurang-kurangnya harus ada keluaran yang jelas dan dapat dievaluasi.

Misalnya, apabila DPRD melakukan studi banding mengenai pengelolaan pasar tradisional, masyarakat perlu mengetahui praktik yang dipelajari dan apakah ada rekomendasi untuk meningkatkan kesejahteraan pedagang. Apabila kunjungan berkaitan dengan tata kelola pembangunan desa, publik patut mengetahui apakah terdapat rekomendasi yang dapat membantu memperbaiki kualitas perencanaan dan pengawasan pembangunan.

Dengan pola seperti ini, kunker tidak hanya menjadi agenda internal lembaga, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembelajaran kebijakan yang hasilnya dapat diuji oleh publik.

Uang Negara Wajib Dipertanggungjawabkan kepada Publik

Dalam negara demokrasi, transparansi penggunaan anggaran bukan sekadar persoalan administratif. Transparansi merupakan bagian dari pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat.

Prinsip tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan landasan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat tentu tidak harus mengetahui setiap urusan teknis internal secara berlebihan. Namun, informasi mengenai penggunaan anggaran publik, tujuan kegiatan, keluaran yang dihasilkan, dan tindak lanjut kebijakan merupakan hal penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan secara terbuka dan akuntabel.

Karena itu, DPRD Kabupaten Bojonegoro perlu didorong untuk menyajikan laporan kunker dalam format yang mudah dipahami masyarakat. Laporan tersebut setidaknya memuat tanggal dan tujuan kegiatan, anggota atau alat kelengkapan dewan yang terlibat, tujuan kunjungan, pokok pembahasan, biaya yang direalisasikan sesuai dokumen pertanggungjawaban, hasil yang diperoleh, serta rencana tindak lanjut.

Apabila terdapat informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum, pengecualian tersebut harus diterapkan secara tepat. Namun, pengecualian tidak semestinya dijadikan alasan untuk menutup informasi yang memang terbuka bagi publik.

Publikasi semacam ini juga akan memberikan perlindungan bagi anggota DPRD sendiri. Dengan informasi yang terdokumentasi dan dapat diperiksa, wakil rakyat memiliki kesempatan untuk menunjukkan bahwa kegiatan yang dilakukan memang diperlukan, dilaksanakan secara tertib, dan memberikan hasil yang relevan.

Masyarakat Jangan Hanya Menjadi Penonton

Keterlibatan masyarakat tidak boleh berhenti pada pemilihan anggota DPRD setiap lima tahun sekali. Masyarakat juga memiliki kepentingan untuk mengikuti proses pengambilan kebijakan dan menilai bagaimana anggaran publik digunakan.

Karena itu, saya mendorong DPRD Kabupaten Bojonegoro untuk membuka ruang komunikasi yang lebih luas mengenai hasil kunjungan kerja. Laporan dapat disampaikan melalui publikasi resmi, konferensi pers, forum dialog dengan kelompok masyarakat, atau rapat terbuka yang relevan.

Langkah tersebut bukan untuk mempersulit kerja anggota dewan. Justru sebaliknya, keterbukaan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan rakyat.

DPRD juga dapat melakukan evaluasi berkala terhadap seluruh kegiatan perjalanan dinas, dengan membandingkan tujuan awal, realisasi anggaran, keluaran kegiatan, dan tindak lanjutnya. Hasil evaluasi itu penting sebagai dasar untuk menentukan apakah kegiatan serupa masih perlu dilaksanakan, perlu diperbaiki, atau dapat dilakukan melalui pertemuan daring yang lebih hemat biaya.

Di tengah tuntutan efisiensi anggaran, setiap pilihan pengeluaran perlu mempertimbangkan manfaat dan urgensinya. Dana yang dapat dihemat dari kegiatan yang kurang prioritas berpotensi dialihkan untuk mendukung kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak, sesuai mekanisme penganggaran yang berlaku.

Saatnya DPRD Menjawab dengan Data

Pada akhirnya, pertanyaan mengenai output kunjungan kerja bukanlah serangan terhadap lembaga legislatif. Ini adalah pertanyaan yang wajar dalam tata kelola pemerintahan yang demokratis.

Saya berharap DPRD Kabupaten Bojonegoro dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai sejumlah hal: berapa jumlah kunker yang telah dilaksanakan dalam beberapa tahun terakhir, berapa anggaran yang dialokasikan dan direalisasikan, apa saja hasil yang diperoleh, di mana laporan hasil kegiatan dapat diakses, serta bagaimana rekomendasi yang dihasilkan ditindaklanjuti.

Penjelasan tersebut hendaknya disertai dokumen yang dapat diverifikasi, bukan sekadar pernyataan bahwa seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai prosedur.

Sebab, kepatuhan administratif dan kebermanfaatan kebijakan merupakan dua hal yang sama-sama penting. Kegiatan bisa saja memenuhi prosedur, tetapi publik tetap perlu mengetahui apakah pengeluaran tersebut menghasilkan manfaat yang sepadan.

Pada titik inilah akuntabilitas publik harus ditempatkan. Setiap rupiah yang dikeluarkan dari kas negara atau daerah berasal dari sumber daya publik yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

Kunker bukan semata-mata soal ke mana anggota dewan pergi, melainkan apa yang mereka bawa pulang untuk kepentingan rakyat.

Apabila hasilnya benar-benar bermanfaat, tidak ada alasan untuk menutup-nutupinya. Sebaliknya, apabila belum memberikan dampak yang memadai, evaluasi harus dilakukan agar penggunaan anggaran ke depan menjadi lebih efektif.

Masyarakat Bojonegoro tidak cukup hanya mengetahui bahwa wakil rakyat telah bekerja. Masyarakat juga berhak mengetahui apa yang telah dikerjakan, apa hasilnya, dan apa manfaatnya bagi kehidupan mereka.

Pada akhirnya, kepercayaan publik tidak dibangun hanya melalui janji dan kegiatan seremonial, melainkan melalui keterbukaan, bukti kerja, dan hasil yang dapat dirasakan.

Handoko Wahyu (Pemerhati Kebijakan Publik/
Juru Bicara Forum Masyarakat Marginal)

Views: 17