Beranda BERITA Anggaran Terserap, Pekerjaan Mandek: Pejabat Blora Bungkam Soal Proyek Tandon Air Desa...

Anggaran Terserap, Pekerjaan Mandek: Pejabat Blora Bungkam Soal Proyek Tandon Air Desa Ngrawoh

127

BLORA, 22 JULI 2025 II Kontroversi mengiringi penggunaan Dana Desa (DD) tahap pertama tahun 2025 di Desa Ngrawoh, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora. Anggaran sebesar Rp 35 juta yang dialokasikan untuk pemeliharaan tandon saluran air desa dilaporkan telah terserap penuh. Namun, kebenaran laporan penyelesaian pekerjaan dan kesiapan pejabat memberikan penjelasan justru menjadi tanda tanya besar.

Kades: Dua Versi Cerita
Kepala Desa (Kades) Ngrawoh, Purwondo, memberikan pernyataan berbeda kepada awak media yang berbeda. Kepada satu media, Kades Purwondo mengakui bahwa pekerjaan pemeliharaan tandon saluran air belum dilaksanakan, meskipun dananya telah terserap, dengan alasan karena masih banyak urusan jadi belum bisa mengerjakan. Namun, kepada media lain, Kades menyatakan pekerjaan tersebut sudah selesai (kelar). Kontradiksi pernyataan ini memicu pertanyaan tentang status sebenarnya proyek tersebut.

Pejabat Bungkam, Respons Menguap
Ketika awak media berusaha mengonfirmasi kebenaran dan klarifikasi atas dua pernyataan yang bertolak belakang tersebut, tiga pejabat kunci justru memilih diam atau memberikan respons tidak memadai:

1. Kades Purwondo: Dikonfirmasi via chat WhatsApp, namun memilih diam dan tidak menggubris pertanyaan media, meskipun pesan telah terbaca (ditandai centang 2).
2. Camat Kradenan, Tarkun: Juga dikonfirmasi via WA, memberikan respons serupa: diam dan tidak menjawab meski pesan terlihat telah dibaca.
3. Kepala DPMD Kabupaten Blora, Yayuk Windrati: Dikonfirmasi dua kali oleh awak media. Yayuk hanya menjawab “akan dicek dulu”.Namun, hingga berita ini ditayangkan, tidak ada keterangan lanjutan atau klarifikasi resmi yang diberikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Blora tersebut.

Pembelaan dari PD Kecamatan
Di tengah kebungkaman pejabat, Tulus yang biasa disapa Wiwit, Pendamping Desa (PD) Kecamatan Kradenan, memberikan tanggapan. Wiwit menyatakan dapat memaklumi situasi di Desa Ngrawoh. Alasannya, desa tersebut sedang banyak kegiatan, termasuk adanya program strategis nasional berupa pembangunan Bendungan Karangnongko. Proyek besar ini disebutkan berpotensi memakan sebagian besar lahan milik warga, sehingga mungkin menjadi faktor yang menyita perhatian.

Mengabaikan Mandat Transparansi?
Terlepas dari alasan kesibukan atau proyek nasional, sikap diam dan kurang tanggapnya pejabat publik dalam memberikan penjelasan terkait penggunaan dana publik tersebut menuai kritik. Regulasi seperti Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. 

Ketentuan-ketentuan tersebut mewajibkan pemerintah desa dan perangkat daerah terkait untuk memberikan informasi yang jelas, akurat, dan terbuka kepada publik, termasuk media sebagaimana amanat dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, mengenai pengelolaan keuangan desa, termasuk realisasi anggaran dan pelaksanaan kegiatan. Kebungkaman Purwondo, Tarkun, dan ketiadaan tindak lanjut konfirmasi dari Yayuk Windrati justru mengaburkan prinsip penting ini.

Pertanyaan Menggantung
Sampai saat ini, pertanyaan kritis masih menggantung:
1. Mana yang benar: pekerjaan pemeliharaan tandon saluran air Desa Ngrawoh sudah selesai atau belum?
2. Jika sudah selesai, mengapa Kades memberikan pernyataan berbeda? Jika belum, mengapa dana Rp 35 juta sudah dinyatakan terserap?
3. Mengapa tiga pejabat publik yang memiliki tanggung jawab langsung maupun pengawasan memilih untuk tidak memberikan penjelasan memadai kepada publik melalui media?

Publik menanti kejelasan dan sikap proaktif dari pejabat terkait untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang transparan mengenai penggunaan Dana Desa tersebut. Kebungkaman yang berlarut hanya akan memperdalam keraguan dan merusak kepercayaan publik terhadap tata kelola Dana Desa.

Pewarta : Edy

Views: 0