BOJONEGORO, dutacybermedia.or.id II Proyek pembangunan penyulang baru PLN UP3 Bojonegoro yang melintasi sejumlah kecamatan di wilayah barat Kabupaten Bojonegoro hingga masuk ke Kabupaten Blora, Jawa Tengah, terus menuai sorotan publik. Proyek kelistrikan ini diketahui membentang dari Kecamatan Kedewan, Malo, Kasiman, hingga Kecamatan Cepu, dengan suplai listrik yang diambil dari Gardu Induk Cepu.
Sorotan publik menguat setelah di lapangan ditemukan sejumlah tiang (pal) listrik berdiri di atas tanah bersertifikat hak milik (SHM) warga, bahkan sebagian melintasi tanah aset milik PUPR Kabupaten Blora. Kondisi ini memicu pertanyaan serius terkait legalitas pemasangan, keselamatan warga, hingga transparansi proyek.
Warga Keberatan, Mengaku Tak Ada Sosialisasi dan Tak Pernah Terima Kompensasi
WN, salah seorang warga yang tanahnya dipasangi pal listrik, menyatakan keberatannya secara terbuka. Ia menilai pemasangan tiang listrik di lahan miliknya sangat berisiko dan dilakukan tanpa mempertimbangkan keselamatan keluarganya.
“Sebetulnya saya keberatan tanah milik saya ini dipasang pal, karena selain mengganggu juga sangat berisiko. Pemasangannya kurang dalam juga. Kalau sampai roboh atau terjadi hal lain dan menimpa keluarga saya, siapa yang bertanggung jawab?” ujar WN dengan nada kesal, Minggu (14/12/2025).

Ironisnya, WN mengungkapkan bahwa salah satu pal listrik yang sudah terpasang sejak tahun 90 an berada tepat di area dapur rumahnya. Upaya untuk meminta pemindahan disebutnya tidak mendapat respon memadai.
“Saya sudah minta dipindah, tapi sulit. Mungkin karena kami hanya rakyat kecil, mau tidak mau ya menerima saja. Itu pun tanpa kompensasi apa pun,” imbuhnya.
PLN ULP Padangan Akui Bukan Penentu Kebijakan
Guna memperoleh kejelasan, awak media mengonfirmasi PLN ULP Padangan yang ada di Desa Banjarejo, Kecamatan Padangan. Di lokasi, awak media ditemui langsung oleh Burhan, Manajer PLN ULP Padangan didampingi staf teknis, Jovan, Selasa (16/12/2025).
Burhan menegaskan bahwa pihaknya hanya bertindak sebagai pengawas lapangan, sementara seluruh kewenangan teknis dan kebijakan proyek berada di tangan PLN UP3 Bojonegoro.
“Kami di ULP Padangan ini hanya pengawasan di lapangan. Yang berkompeten langsung dan memiliki kewenangan penuh adalah PLN UP3 Bojonegoro,” tegas Burhan.
Ia juga menjelaskan bahwa pembangunan penyulang baru tersebut merupakan bagian dari dukungan infrastruktur kelistrikan untuk proyek Cepu Raya, yang digagas oleh Menko PMK Pratikno, yang merupakan salah satu menteri putra asli Bojonegoro.
“Sebagai PLN, kami mau tidak mau harus mendukung sarana prasarana kelistrikan dalam rangka mewujudkan proyek Cepu Raya,” ujarnya.
Mengelak Sebut Vendor dan Nilai Proyek
Ketika awak media menanyakan siapa vendor pelaksana proyek serta berapa nilai anggaran pembangunan penyulang baru tersebut, Burhan memilih tidak memberikan jawaban detail. Ia mengakui mengetahui nama vendor dan nilai proyek, namun menyatakan hal tersebut bukan menjadi kapasitasnya untuk disampaikan ke publik.
“Soal vendor dan nilai proyek, saya sebenarnya tahu. Tapi itu bukan kapasitas saya untuk menyampaikan. Itu kewenangan PLN UP3 Bojonegoro,” ucap Burhan.
Sikap tersebut menimbulkan tanda tanya tersendiri di tengah tuntutan transparansi proyek publik, terlebih proyek ini berdampak langsung pada warga dan lintas wilayah administrasi.
Klaim Izin Camat, Klarifikasi Tak Terjawab
Burhan juga menyebut bahwa pemasangan pal listrik telah dikoordinasikan dengan kepala desa dan Forkopimcam, termasuk dengan Camat Kasiman, Novita Sari, yang diklaim telah memberikan izin pemasangan.
Namun saat awak media berupaya mengonfirmasi langsung kepada Novita Sari, tidak ada jawaban maupun klarifikasi yang diberikan hingga berita ini ditulis.
PLN ULP Cepu Belum Beri Penjelasan
Upaya konfirmasi ke PLN ULP Cepu juga belum membuahkan hasil. Fajar, selaku Manajer PLN ULP Cepu, disebut tidak berada di kantor saat awak media datang untuk meminta klarifikasi terkait pengambilan suplai dari Gardu Induk Cepu dan dampak lintas wilayah.
Transparansi Dipertanyakan
Serangkaian fakta tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan publik yang hingga kini belum terjawab:
Apakah pemasangan pal listrik di atas SHM warga telah melalui persetujuan tertulis dan mekanisme ganti rugi sesuai ketentuan?
Bagaimana jaminan keselamatan warga jika pemasangan dilakukan di area halaman rumah dan bahkan ada yang di dapur (pasangan lama)?
Mengapa informasi vendor dan nilai proyek terkesan tertutup, padahal proyek berdampak langsung pada masyarakat?
Bagaimana dasar hukum pemasangan pal di atas aset tanah milik PUPR Blora?
Proyek kelistrikan strategis seharusnya berjalan seiring dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak warga. Hingga kini, ketiadaan klarifikasi dari pihak-pihak berwenang justru memperbesar ruang spekulasi dan keresahan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari PLN UP3 Bojonegoro, PLN ULP Cepu, serta Pemerintah Kecamatan Kasiman, guna menjaga keberimbangan informasi dan kepentingan publik. (Didik/Hendro)
Views: 0



