BLORA, 21 JULI 2025 II Guna memperkuat pencegahan penjualan minyak mentah secara ilegal, Kelompok Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jawa Tengah menggelar acara bertajuk “Ngopi Bareng” disertai sosialisasi di Javana Resto, Jalan Pemuda, Cepu, Senin (21/07/2025) malam. Acara yang berlangsung pukul 20.00 WIB ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan kunci di sektor perminyakan rakyat Blora.
Peserta yang hadir antara lain Perwakilan Krimsus Polda Jateng, Direktur PT Blora Patra Energi (BPE) Giri Nurbaskoro beserta rombongan, Daryanto selaku Ketua Perkumpulan Penambang Minyak Sumur Timba Ledok (PPMSTL), serta para ketua kelompok penambang Ledok. Kehadiran beberapa awak media turut memeriahkan acara.
Tekad Krimsus dan Aturan Main dari BUMD
Dalam pemaparannya, Perwakilan Krimsus Polda Jateng menegaskan komitmen untuk memberantas praktik ilegal. “Kami menghendaki tidak ada lagi kejadian seperti kemarin,” tegasnya, seraya menambahkan bahwa kasus terkait masih dalam proses penyelidikan sehingga belum dapat memberikan penjelasan rinci. Ia juga menyatakan belum mengetahui adanya kebijakan baru terkait hal tersebut di luar proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu, Giri Nurbaskoro, Direktur PT Blora Patra Energi (BPE) – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Blora – memfokuskan paparannya pada landasan hukum pengelolaan minyak bumi rakyat. Ia secara rinci menerangkan isi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 1 Tahun 2008 serta Permen ESDM terbaru Nomor 14 Tahun 2025. Penjelasan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada para penambang tentang aturan main yang sah dan legal dalam kegiatan penambangan serta penjualan minyak.
Komitmen Bersama dan Peran PPMSTL
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Menariknya, dalam sesi ini muncul komitmen kuat dari hampir seluruh ketua kelompok penambang Ledok yang hadir. Mereka secara sepakat menyatakan akan tetap melanjutkan dan memperkuat peran PPMSTL (Perkumpulan Penambang Sumur Timba Ledok) sebagai koordinator utama dalam kerja sama dengan PT BPE. Hal ini menunjukkan keinginan para penambang untuk memiliki wadah terorganisir yang berhubungan secara resmi dengan BUMD setempat, sekaligus mempermudah koordinasi dan pengawasan untuk menghindari praktik ilegal.
Acara “Ngopi Bareng” ini dinilai sebagai langkah positif dalam membangun sinergi dan komunikasi langsung antara aparat penegak hukum, pengelola BUMD, dan pelaku utama penambangan rakyat. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang aturan dan komitmen bersama melalui wadah seperti PPMSTL, diharapkan praktik penjualan minyak bumi secara ilegal di wilayah Cepu dan sekitarnya dapat ditekan secara signifikan.
Pewarta : Edy
Views: 0



