Beranda EDITORIAL Profesionalisme Pers Dipertaruhkan, Fungsi Kontrol Sosial Bukan Alat untuk Menghakimi

Profesionalisme Pers Dipertaruhkan, Fungsi Kontrol Sosial Bukan Alat untuk Menghakimi

10

Penulis: GUNAIDIK
Pemimpin Redaksi Duta Cyber Media / Ketua IWOI DPD Bojonegoro

OPINI, dutacybermedia.or.id II Peran pers sebagai pilar demokrasi kembali menjadi bahan diskusi di tengah maraknya pemberitaan mengenai dugaan persoalan proyek pemerintah, pembangunan sekolah, hingga infrastruktur di tingkat desa. Fenomena ini turut memunculkan perdebatan mengenai profesionalisme wartawan, terutama mereka yang kerap mendapat julukan wartawan bodrex.

Istilah tersebut sering digunakan dalam perbincangan publik untuk menyebut wartawan yang dipersepsikan memiliki praktik jurnalistik tidak profesional. Namun, pelabelan semacam itu tidak semestinya menjadi dasar untuk menghakimi seseorang tanpa bukti. Penilaian terhadap seorang wartawan harus didasarkan pada perilaku, kompetensi, integritas, dan kepatuhannya terhadap aturan serta etika jurnalistik.

Di sisi lain, wartawan yang aktif mengangkat dugaan persoalan proyek pemerintah tidak serta-merta dapat dianggap melakukan tindakan yang keliru. Pers memiliki fungsi kontrol sosial untuk mengawasi jalannya pemerintahan, mendorong transparansi, serta memastikan kepentingan masyarakat tidak diabaikan.

Karena itu, persoalan utamanya bukan semata-mata seberapa sering seorang wartawan memberitakan proyek, melainkan bagaimana informasi tersebut diperoleh, diverifikasi, dikonfirmasi, dan disajikan kepada publik.

Kontrol Sosial Harus Berpijak pada Fakta

Pemberitaan mengenai pembangunan yang menggunakan anggaran negara merupakan bagian penting dari pengawasan publik. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran dikelola, apakah pekerjaan dilaksanakan sesuai perencanaan, dan apakah hasil pembangunan memberikan manfaat sebagaimana mestinya.

Namun, setiap dugaan penyimpangan harus ditempatkan secara proporsional. Wartawan perlu membedakan antara temuan awal, indikasi yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, dan pelanggaran yang telah dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Ketika muncul dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, misalnya, pemberitaan idealnya disertai informasi yang dapat diuji. Hal itu dapat berupa dokumen proyek yang relevan, hasil pengamatan lapangan, keterangan narasumber yang kompeten, pendapat ahli, serta konfirmasi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait.

Wartawan memang tidak harus menjadi ahli konstruksi, auditor, atau pengawas teknis untuk mengangkat persoalan pembangunan. Akan tetapi, keterbatasan tersebut justru menuntut wartawan bekerja lebih cermat dengan melibatkan sumber yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya.

Prinsip yang sama berlaku ketika wartawan meminta dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau informasi lain terkait proyek. Permintaan informasi harus memiliki tujuan jurnalistik yang jelas dan dijalankan melalui mekanisme yang berlaku. Di sisi lain, permintaan tersebut juga perlu mempertimbangkan ketentuan keterbukaan informasi, klasifikasi dokumen, serta prosedur yang ditetapkan oleh badan publik.

Dengan demikian, pengawasan pers tidak berubah menjadi penilaian sepihak, apalagi tuduhan yang belum memiliki dasar memadai.

Kartu Pers Bukan Satu-satunya Ukuran Profesionalisme

Kepemilikan kartu pers kerap menjadi salah satu hal yang diperhatikan ketika masyarakat berinteraksi dengan wartawan. Padahal, kartu identitas semata tidak cukup untuk menggambarkan keseluruhan kualitas kerja jurnalistik seseorang.

Profesionalisme tercermin melalui proses kerja yang bertanggung jawab, kemampuan memverifikasi informasi, keberanian melakukan konfirmasi, independensi, serta kesediaan memberikan ruang bagi pihak yang diberitakan untuk menyampaikan penjelasan.

Wartawan juga dituntut menaati Kode Etik Jurnalistik. Dalam praktiknya, prinsip akurasi, keberimbangan, independensi, dan pengujian informasi menjadi fondasi penting agar produk jurnalistik tidak merugikan masyarakat maupun pihak yang menjadi objek pemberitaan.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran etika, persoalan tersebut sebaiknya ditangani melalui mekanisme pengaduan dan penilaian yang sesuai, bukan sekadar melalui stigma atau perdebatan di media sosial.

Kritik terhadap praktik jurnalistik tetap diperlukan. Namun, kritik yang sehat harus berangkat dari fakta dan argumentasi, bukan dari upaya mendiskreditkan profesi atau individu tanpa dasar yang jelas.

Publik Berhak Menilai Kualitas Media

Tanggung jawab profesional tidak hanya melekat pada wartawan secara individual. Perusahaan pers dan pengelola media juga memiliki tanggung jawab terhadap mutu pemberitaan yang diterbitkan.

Masyarakat berhak menilai bagaimana sebuah media dikelola, bagaimana struktur redaksinya bekerja, bagaimana proses verifikasi dilakukan, serta sejauh mana media tersebut menjalankan fungsi pelayanan informasi bagi publik.

Konsistensi pemberitaan, keberimbangan, koreksi atas kekeliruan, dan keterbukaan terhadap hak jawab merupakan sejumlah aspek yang dapat menjadi bahan evaluasi.

Media yang berkualitas bukan sekadar media yang banyak menerbitkan berita atau sering mengangkat persoalan yang sedang menjadi perhatian masyarakat. Kualitasnya juga ditentukan oleh ketepatan informasi, kedalaman peliputan, independensi redaksi, dan tanggung jawab atas setiap produk jurnalistik.

Sebaliknya, media yang berulang kali mengangkat dugaan persoalan tertentu juga tidak semestinya langsung dicap negatif. Setiap pemberitaan perlu dinilai berdasarkan isi, bukti pendukung, metode peliputan, dan kepatuhan terhadap etika jurnalistik.

Dengan cara itu, penilaian publik menjadi lebih objektif dan tidak terjebak pada prasangka.

Menjaga Marwah Pers dan Kepentingan Masyarakat

Perdebatan mengenai istilah wartawan bodrex seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat literasi pers, baik di kalangan wartawan, pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat.

Wartawan perlu menjaga independensi dan integritas. Pemerintah serta pihak yang menjadi objek pemberitaan juga perlu membuka ruang komunikasi dan memberikan klarifikasi secara proporsional. Sementara itu, masyarakat perlu membiasakan diri memeriksa sumber informasi sebelum menarik kesimpulan.

Pers bukan alat untuk menekan pihak tertentu, tetapi juga tidak boleh kehilangan keberanian dalam mengungkap persoalan yang menyangkut kepentingan publik. Di sinilah keseimbangan antara keberanian mengawasi dan kehati-hatian dalam menyampaikan informasi harus dijaga.

Pada akhirnya, marwah pers tidak ditentukan oleh keras atau lunaknya sebuah pemberitaan, melainkan oleh integritas proses jurnalistik yang melahirkannya.

Views: 7