DISCLAIMER MEDIA DUTA CYBER MEDIA
(Sesuai UU No. 40/1999 tentang Pers, UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Kode Etik Jurnalistik)
1. Akurasi & Tanggung Jawab Redaksional
Segala konten di DutaPeristiwa.com disusun berdasarkan prinsip verifikasi, akurasi, dan keberimbangan (KEJ Pasal 2). Meski demikian, redaksi tidak menjamin infalibilitas informasi dan tidak bertanggung jawab atas kerugian akibat penggunaan konten.
2. Hak Narasumber & Hak Jawab
– Hak Jawab (UU Pers Pasal 1 Ayat 11): Pihak yang dirugikan berhak mengajukan koreksi/replik maksimal 14 hari setelah konten dipublikasikan, dikirim ke: [alamat email/pos redaksi].
– Hak Tolak (KEJ Pasal 5): Wartawan berhak melindungi narasumber yang tidak bersedia dicantumkan identitasnya, kecuali terkait tindak pidana.
– Privasi Narasumber: Identitas korban kejahatan seksual/anak dilindungi sesuai KEJ Pasal 7.
3. Hak Penulis & Karya Jurnalistik
– Opini dalam artikel kolom/tajuk rencana murni tanggung jawab penulis, bukan cerminan sikap resmi redaksi (UU Pers Pasal 7).
– Seluruh karya jurnalistik dilindungi hak cipta (UU No. 28/2014). Reproduksi wajib mencantumkan kredit dan tautan aktif ke sumber asli.
4. Kepatuhan terhadap UU KIP
Pemberitaan mengacu pada prinsip Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP Pasal 4), dengan tetap mematuhi ketentuan informasi dikecualikan (rahasia negara, privasi, dll).
5. Konten Eksternal & Tautan
Konten pihak ketiga (iklan, tautan, user-generated content) bukan tanggung jawab redaksi. Pelaporan konten bermasalah dapat dikirim ke: email redaksi.
6. Koreksi & Pembaruan
Redaksi berhak memperbarui/menghapus konten yang terbukti tidak akurat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, sesuai prinsip koreksi segera (KEJ Pasal 8).
Dengan mengakses DutaPeristiwa.com, pengguna dianggap memahami dan menyetujui seluruh ketentuan di atas.
—
Aspek Hukum Terkait
1. UU Pers No. 40/1999:
– Pasal 1 Ayat 11 (Hak Jawab)
– Pasal 5 (Fungsi, Hak, & Kewajiban Pers)
– Pasal 7 (Perlindungan Karya Jurnalistik)
2. UU KIP No. 14/2008:
– Pasal 4 (Hak Masyarakat atas Informasi Publik)
– Pasal 17 (Informasi yang Dikecualikan)
3. Kode Etik Jurnalistik (DE Pers No. 03/SN-DPR/2022):
– Pasal 2 (Akurasi & Berimbang)
– Pasal 5 (Hak Tolak)
– Pasal 7 (Privasi & Perlindungan Sumber)
– Pasal 8 (Koreksi & Hak Jawab).