BOJONEGORO, dutacybermedia.or.id – Pembagian sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Hargomulyo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, pada Selasa (01/07/2025) menuai keluhan dari sejumlah warga. Meskipun sebanyak 2000 lebih bidang sertifikat telah dibagikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro, tingginya biaya yang dibebankan menjadi sorotan.
Kepala Desa Hargomulyo, Sukir, menjelaskan bahwa awalnya pengajuan sertifikat mencapai 2500 bidang, namun setelah pemeriksaan disepakati menjadi 1500 bidang. Penambahan kuota dari BPN kemudian menambah jumlah sertifikat menjadi lebih dari 2000 bidang. Sukir menegaskan bahwa penambahan kuota dan biaya telah disepakati melalui musyawarah desa (musdes) yang dilakukan hingga lima kali.
Namun, keterangan tersebut dibantah oleh salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Warga tersebut mengaku membayar biaya sertifikat sebesar Rp600.000,- dalam tiga tahap. “Menurut saya, biayanya terlalu mahal,” ujarnya. “Tapi mau bagaimana lagi, saya tetap membayar karena membutuhkan sertifikat.”
Selain keluhan terkait biaya, terdapat 11 bidang sertifikat yang mengalami kekeliruan dan akan direvisi. Abdul Rokhim, Kepala Desa Besah, Kecamatan Kasiman, yang juga memiliki tanah di Desa Hargomulyo, mengungkapkan kekecewaannya karena sekitar satu hektar tanah miliknya hilang dalam program PTSL ini. Kepala Desa Hargomulyo, Sukir, berjanji akan mempelajari dan menyelesaikan permasalahan tersebut. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan pengawasan dalam pelaksanaan program PTSL di Desa Hargomulyo.
Pewarta : Didik
Views: 0



