Beranda ADVERTORIAL Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro Bahas Raperda dan Rekomendasi LKPJ 2025

Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro Bahas Raperda dan Rekomendasi LKPJ 2025

42

BOJONEGORO, dutacybermedia.or.id II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kabupaten Bojonegoro) menggelar rapat paripurna pada Jumat, 27 Maret 2026 di ruang paripurna, Bojonegoro.

Rapat dipimpin oleh Abdulloh Umar, S.Pd. selaku pimpinan rapat. Dalam arahannya, ia menyampaikan, “Hasil pembahasan LKPJ oleh Pansus telah disepakati dan menjadi dasar rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tahun 2025. Untuk itu, kami persilakan juru bicara menyampaikan rekomendasi tersebut.”

Pembacaan rekomendasi LKPJ disampaikan oleh Hj. Mitro’atin, S.Pd.. Ia menegaskan bahwa rekomendasi DPRD merupakan bentuk evaluasi sekaligus perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan. “DPRD memberikan catatan strategis sebagai rekomendasi perbaikan agar kinerja pemerintah daerah semakin optimal,” ujarnya.

0-0x0-0-0#

Dalam rapat tersebut juga terjadi interupsi dari Choirul Anam, S.Th.I, MM yang menyoroti progres pembangunan Waduk Pejok. Ia meminta kejelasan realisasi proyek yang dinilai penting bagi petani di wilayah timur. “Kami berharap pembangunan Waduk Pejok segera direalisasikan karena sangat dibutuhkan masyarakat,” tegasnya.

Menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, Bupati Setyo Wahono menyampaikan apresiasi serta komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti berbagai masukan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas pandangan, saran, dan masukan dari seluruh fraksi DPRD. Pada prinsipnya, kami siap menindaklanjuti sebagai bagian dari penyempurnaan kebijakan daerah,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Raperda yang dibahas tidak hanya bersifat administratif, tetapi harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat. “Raperda merupakan instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Terkait pengelolaan aset daerah, Bupati menekankan pentingnya transparansi dan modernisasi sistem. “Kami akan mengoptimalkan pengelolaan barang milik daerah secara profesional, termasuk melalui digitalisasi dan penguatan sistem pengawasan,”
jelasnya.

0-0x0-0-0#

Selain itu, pemerintah daerah juga berkomitmen memperkuat perlindungan perempuan dan anak serta pengembangan sektor pariwisata berbasis potensi lokal dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

Adapun Raperda yang dibahas meliputi:

— Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa
— Pengelolaan barang milik daerah
— Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026–2030
— Perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan
— Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak

Rapat turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, camat, perwakilan BUMD, serta undangan lainnya.

Kegiatan berlangsung tertib dan menjadi bagian penting dalam proses legislasi daerah, khususnya dalam mendorong kebijakan yang lebih efektif, responsif, dan berkelanjutan bagi masyarakat Bojonegoro.

Ikl

Views: 0