Beranda BERITA Proyek Pagar SDN Kebonagung Padangan Terancam Molor, Pekerja Abaikan K3

Proyek Pagar SDN Kebonagung Padangan Terancam Molor, Pekerja Abaikan K3

25

BOJONEGORO, dutacybermedia.or.id II Proyek pembangunan pagar di SD Negeri Kebonagung, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang dibiayai dari APBD tahun 2025 melalui Dinas Pendidikan, kini menjadi sorotan. Selain progres yang lamban, pelaksanaan pekerjaan juga dinilai mengabaikan aspek keselamatan kerja.

Berdasarkan kontrak nomor 400.3.13/055/SPK.Fisik.Dikdas/2025, pekerjaan ini bernilai Rp 149.736.293,24 dan dilaksanakan oleh CV Nyegoro Mulyo dengan Konsultan Pelaksana CV Shankara Konsultan. Kontrak dimulai pada 25 Juli 2025 dengan masa kerja 60 hari kalender, sehingga seharusnya selesai paling lambat pada 25 September 2025.

Namun, hasil pantauan di lapangan pada Kamis (18/09/2025), atau tinggal sepekan jelang batas waktu kontrak, progres pekerjaan baru menunjukkan sekitar 70 persen. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa proyek tersebut berpotensi molor dari jadwal yang sudah ditetapkan.

Lebih memprihatinkan lagi, para pekerja yang berjumlah sekitar 4–5 orang terlihat bekerja tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD). Padahal, di lokasi terpampang jelas banner bertuliskan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di samping papan proyek. Fakta di lapangan ini mengindikasikan bahwa aturan K3 hanya menjadi formalitas semata.

Saat awak media menanyakan hal tersebut kepada Basar, yang mengaku mewakili kontraktor pelaksana, ia justru menanggapinya dengan enteng.

“Wong cuma pekerjaan di bawah aja mas, ngapain harus pakai APD?” ujarnya tanpa rasa bersalah.

Jawaban itu semakin memperkuat dugaan lemahnya pengawasan dari kontraktor maupun konsultan pelaksana terhadap aspek keselamatan pekerja. Padahal, aturan terkait K3 sudah diatur secara jelas dalam regulasi jasa konstruksi, di mana setiap penyedia jasa wajib memastikan pekerjanya menggunakan APD sesuai standar.

Selain itu, progres yang masih jauh dari target dengan sisa waktu kurang dari sepekan memunculkan pertanyaan serius: apakah pihak kontraktor mampu merampungkan proyek sesuai batas kontrak? Jika terjadi keterlambatan, maka konsekuensinya adalah adanya sanksi denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro maupun konsultan pelaksana CV Shankara Konsultan belum memberikan klarifikasi terkait lambannya progres proyek dan dugaan pelanggaran K3.

Proyek pembangunan pagar sekolah yang seharusnya menjadi bentuk peningkatan infrastruktur pendidikan, justru dikhawatirkan menjadi contoh lemahnya disiplin kontraktor dalam manajemen waktu dan keselamatan kerja.

Iklil

Views: 0