BLORA, dutacybermedia.or.id – Aktivitas penjualan gelap minyak mentah atau black market “Emas Hitam” dari kawasan Ledok melalui Giyanti, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menuju Desa Wonocolo dan Desa Hargomulyo Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, masih terus berlangsung secara masif. Ironisnya, baik pemerintah desa maupun kecamatan di kedua wilayah perbatasan tersebut seolah abai dan tak bergerak atas maraknya praktik ilegal yang merugikan negara dan membahayakan warga ini.
Jalur Gelap dan Modus Operandi
Minyak mentah yang diduga disedot dari sumur-sumur tua di Desa Ledok, Kecamatan Sambong, Blora, diangkut secara diam-diam melalui jalur Desa Giyanti menuju Desa Hargomulyo dan Desa Wonocolo, keduanya turut Kecamatan Kedewan, Bojonegoro. Di tempat yang berada di dua desa tersebut, minyak mentah ditampung dan diolah oleh penimbun serta produsen minyak mentah ilegal sebelum didistribusikan. Praktik ini melanggar ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh minyak mentah hasil tambang rakyat dijual melalui PT Pertamina.
Dampak Kerusakan dan Keluhan Warga
Seorang warga Desa Giyanti, berinisial RT, mengungkapkan kekecewaannya atas minimnya pengawasan baik dari pemerintah maupun APH. “Kami sangat menyayangkan sikap APH maupun pemerintah, yang seolah tak peduli. Aktivitas pick up pengangkut minyak gelap ini bukan hanya merusak jalan desa Ledok-Giyanti, tapi juga meninggalkan ceceran minyak mentah yang sangat berbahaya bagi pengendara,” tegasnya kepada media.
Jalan desa di kawasan tersebut dilaporkan rusak parah akibat sering dilintasi kendaraan pengangkut minyak ilegal. Selain itu, ceceran minyak mentah di jalanan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas dan pencemaran lingkungan.
Aparat Pemerintah Terkesan Abai dan Bungkam
Sementara itu, Sunarno, Camat Sambong dan Sri Lestari, Kepala Desa Ledok, yang dikonfirmasi via WhatsApp pribadi, Minggu malam (13/07/2025) terkait dugaan masih maraknya black market minyak di wilayahnya, hanya bungkam tanpa berusaha merespon konfirmasi dari awak media. Dengan bungkamnya para pemangku wilayah baik di Desa Ledok maupun Kecamatan Sambong tersebut tentunya semakin menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan awak media, “ada apa dengan bungkamnya mereka?”
Pertanyaan Besar untuk Pemerintah
Maraknya praktik black market “Emas Hitam” ini memunculkan tanda tanya besar:
1. Mengapa pengawasan pemerintah di perbatasan Blora-Bojonegoro terkesan lemah?
2. Adakah unsur pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum pemerintah dalam rantai ilegal ini?
3. Siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan infrastruktur dan ancaman keselamatan warga?
Masyarakat mendesak aparat terkait, terutama kepolisian dan Kementerian ESDM, untuk turun tangan melakukan pengawasan ketat, menutup jaringan penjualan gelap, dan menindak tegas pelaku. Jika dibiarkan, praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam ekosistem dan keselamatan warga di sepanjang jalur gelap “Emas Hitam”.
Pewarta : Edy
Views: 0



