BLORA, dutacybermedia.or.id II – Sebuah proyek pavingisasi jalan lingkungan di RW 10, Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, kini menjadi sorotan. Alih-alih menjadi kebanggaan warga, pekerjaan senilai Rp 135.601.600,- yang dibiayai APBD Kabupaten Blora Tahun 2025 dari pokok pikiran (pokir) salah satu anggota DPRD ini justru memicu tanda tanya besar: mengapa dibangun di atas rel kereta api milik PT KAI?
Proyek yang dikerjakan CV Lamayu Jati Perkasa ini memang rapi dan mulus. Namun, di balik permukaan paving yang mulus, tersimpan potensi masalah serius: tumpang tindih kewenangan antara pemerintah daerah dan BUMN. Rel yang sudah lama tak digunakan kini tertutup rapat oleh lapisan paving, seakan menghapus jejak jalur kereta yang pernah berjasa menggerakkan ekonomi Cepu.
Audiensi Panas di Ruang Kerja Lurah Cepu
Jumat (08/08/2025), suasana Ruang Kerja Lurah Cepu terasa tegang. Beberapa perwakilan masyarakat bertemu dengan Sekcam Cepu, Lurah Cepu, pihak pelaksana, konsultan pengawas, serta Ketua RT dan RW setempat.
Di forum itu, warga melontarkan pertanyaan yang menusuk: “Bagaimana mungkin Pemkab menganggarkan proyek di atas lahan milik PT KAI? Apakah tidak akan terjadi tumpang tindih kewenangan?”
Usulan pun mengemuka: bongkar proyek, kembalikan fungsi rel, jangan hilangkan identitas jalur kereta. Tapi pihak pelaksana langsung menunjukkan sikap keberatan. Wajar saja—proyek ini sudah 100% rampung, dan membongkarnya berarti menghapus seluruh pekerjaan serta biaya yang sudah dikeluarkan.
Kagetnya Bagian Aset PT KAI Daop 4 Semarang
Senin (11/08/2025), awak media ini mencoba meminta tanggapan ke Kustaji, Bagian Aset PT KAI Daop 4 Semarang, yang berkantor di Tuk Buntung Cepu. Reaksinya jelas: terkejut.
“Waduh, kok bisa-bisanya rel sampai tertutup sedemikian rupa. Padahal sudah ada wacana rel tersebut akan kembali diaktifkan sebagai jalur dari Pertamina EP Cepu. Ini bisa menjadi temuan BPK. Kalau nanti PT KAI menghendaki pembongkaran, jelas ini merupakan pemborosan anggaran,” ujarnya.
Kustaji menegaskan, pernyataan itu masih bersifat pribadi. Ia belum bisa memberi sikap resmi karena harus melapor ke pimpinan. “Insya Allah besok akan kita sampaikan tanggapan resminya,” tutupnya.
Sekcam: Perlu Koordinasi dengan PT KAI
Sementara itu, Sony, Sekretaris Camat Cepu yang turut hadir dalam audiensi, memberikan pandangan berbeda. Melalui pesan WhatsApp, ia mengatakan:
“Regulasi sepertinya perlu ditinjau kembali, dan harus ada koordinasi lebih lanjut dengan PT KAI. Mekanismenya bisa saja melalui kerja sama sewa lahan atau pola lain. Di beberapa tempat, pemanfaatan aset PT KAI untuk layanan publik diizinkan, misalnya untuk pasar atau sekolah.”
Pernyataan ini membuka kemungkinan adanya ruang negosiasi antara Pemkab Blora dan PT KAI, namun tetap saja, persoalan tumpang tindih kewenangan tak bisa diabaikan.
Antara Manfaat dan Dugaan Pelanggaran Regulasi
Bagi sebagian warga, pavingisasi ini memang membawa manfaat: jalan lebih rapi, akses lebih nyaman. Tapi bagi warga lain yang lebih kritis, ada prinsip yang tak bisa dikompromikan: hukum dan kewenangan harus dihormati.
“Pemerintah kabupaten punya domain sendiri, begitu juga PT KAI. Tidak boleh saling melangkahi,” kata salah satu warga.
Dengan adanya indikasi wacana pengaktifan kembali rel oleh PT KAI, proyek ini bisa berubah dari prestasi menjadi beban. Apalagi jika di lapangan BPK menemukan adanya pelanggaran dalam penggunaan anggaran publik.
Babak Lanjut: Dari Kelurahan Cepu ke BPKAD, DPRD dan Setda Blora
Beberapa perwakilan masyarakat yang hadir dalam audiensi Jumat lalu berencana melanjutkan perjuangan mereka. Tujuannya jelas: mengangkat persoalan ini ke BPKAD, DPRD, dan Sekretaris Daerah Blora.
Bagi mereka, ini bukan sekadar urusan paving dan rel non aktif. Ini soal menjaga akuntabilitas anggaran, menghormati aturan, dan memastikan setiap proyek benar-benar berada di jalur yang tepat—baik secara fisik maupun hukum.
Pewarta : Didik
Views: 0



