BOJONEGORO, dutacybermedia.or.id II Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Bojonegoro menggelar rapat kerja bersama tim eksekutif dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026–2030.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus II, Donny Bayu Setiawan, serta dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, Bagian Hukum, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Dalam pemaparannya, Dinas Pariwisata menyampaikan bahwa rencana induk ini disusun untuk periode lima tahun dan tetap dimungkinkan adanya penyesuaian sesuai kebutuhan ke depan. Saat ini, tercatat sekitar 74 destinasi wisata yang telah masuk dalam pendataan awal, namun masih akan terus diverifikasi dan dikembangkan.
“Kami menyusun rencana induk ini untuk periode lima tahun. Namun dalam perjalanannya, tetap dimungkinkan adanya penyesuaian sesuai kebutuhan dan perkembangan di lapangan,” perwakilan Dinas Pariwisata.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa pengelolaan destinasi wisata di Bojonegoro masih menghadapi sejumlah kendala, terutama terkait status lahan yang sebagian besar berada di kawasan Perhutani maupun instansi lain, sehingga membutuhkan kerja sama serta perizinan khusus.
“Sebagian besar destinasi wisata berada di lahan milik Perhutani maupun instansi lain. Sehingga dalam pengembangannya, kami harus melalui mekanisme kerja sama dan perizinan yang cukup ketat,” tambahnya.
Dinas Pariwisata juga mengungkapkan bahwa kondisi tersebut kerap membuat pengembangan destinasi berjalan terbatas, terutama untuk wisata berbasis alam yang memiliki banyak regulasi.
“Hal ini yang kadang membuat pengelolaan dan pengembangan destinasi wisata berjalan stagnan, karena adanya batasan kewenangan dan aturan yang harus dipatuhi,” jelasnya.
Selain itu, potensi wisata di Bojonegoro telah dikelompokkan ke dalam beberapa kategori seperti wisata alam, budaya, buatan, edukasi, religi, hingga agrowisata sebagai dasar penyusunan kawasan strategis pariwisata.
Sementara itu, anggota DPRD Bojonegoro dari Fraksi Golkar, Sigit Kushariyanto, turut memberikan pandangan terkait pentingnya kemudahan dalam proses perizinan.
“Jangan sampai investor ini susah masuk gara-gara perizinannya susah,” tegasnya.
Ketua Pansus II, Donny Bayu Setiawan, menegaskan bahwa pembahasan akan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pihak terkait agar raperda yang dihasilkan benar-benar aplikatif.
“Pembahasan ini harus menghasilkan regulasi yang implementatif dan mampu mendorong pengembangan pariwisata daerah secara optimal,” ujarnya.
Pembahasan Raperda ini akan berlanjut pada agenda berikutnya sebelum memasuki tahapan lanjutan sesuai mekanisme legislasi daerah.
Ikl
Views: 0



