Beranda BERITA DPRD Bojonegoro Gelar Rapat Paripurna Bahas Lima Raperda Strategis

DPRD Bojonegoro Gelar Rapat Paripurna Bahas Lima Raperda Strategis

44

BOJONEGORO, dutacybermedia.or.id II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna pada Rabu (11/3/2026) pukul 13.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Abdulloh Umar dan dihadiri Bupati Bojonegoro Setyo Wahono beserta jajaran pimpinan daerah.

Rapat paripurna ini dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para kepala OPD, camat se-Kabupaten Bojonegoro, perwakilan BUMD, serta sejumlah undangan lainnya.

Agenda utama rapat adalah penyampaian Nota Penjelasan Bupati Bojonegoro terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas bersama DPRD. Lima raperda tersebut meliputi: pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa, pengelolaan barang milik daerah, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026–2030, penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, serta penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Dalam penjelasannya, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menyampaikan bahwa pencabutan Perda tentang Desa dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi yang lebih baru serta kebutuhan hukum di daerah.

> “Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa bukan berarti mengurangi perhatian pemerintah kepada desa. Justru langkah ini dilakukan untuk menghadirkan kepastian hukum, menghindari tumpang tindih regulasi, serta memastikan aturan yang berlaku tetap relevan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa berbagai raperda yang diajukan pemerintah daerah bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bojonegoro.

“Melalui berbagai rancangan peraturan daerah yang diajukan ini, kami berharap tata kelola pemerintahan daerah dapat semakin efektif, transparan, dan mampu memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Abdulloh Umar menegaskan bahwa DPRD akan menjalankan fungsi legislasi secara maksimal dalam membahas setiap raperda yang diajukan oleh pemerintah daerah.

“DPRD bersama pemerintah daerah akan membahas seluruh rancangan peraturan daerah ini secara cermat dan konstruktif, sehingga nantinya dapat melahirkan regulasi yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Bojonegoro,” kata Abdullah Umar saat memimpin jalannya rapat.

Setelah penyampaian nota penjelasan Bupati, agenda rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap beberapa raperda yang diajukan.

Melalui rapat paripurna ini, diharapkan proses pembahasan terhadap lima raperda tersebut dapat berjalan lancar hingga tahap penetapan menjadi peraturan daerah yang mampu mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Bojonegoro.

Ikl

Views: 0