Beranda BERITA Audiensi Pemdes Ngampel dan FMN di DPRD Bojonegoro, Bahas Nilai TKD dan...

Audiensi Pemdes Ngampel dan FMN di DPRD Bojonegoro, Bahas Nilai TKD dan Tukar Guling Tanah

35
Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Lasmiran didampingi beberapa anggota komisi A lainnya yang ikut menemui warga Desa Ngampel dalam audiensi yang berlangsung di ruang rapat Komisi A DPRD Bojonegoro

BOJONEGORO, dutacybermedia.or.id II Audiensi antara Pemerintah Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, dan Forum Masyarakat Ngampel (FMN) terkait polemik penggantian Tanah Kas Desa (TKD) untuk proyek migas digelar di ruang rapat Komisi A DPRD Bojonegoro, Rabu (25/2/2026) mulai pukul 11.00 WIB.

Rapat dihadiri Ketua Komisi A Lasmiran, yang didampingi sejumlah anggota Komisi A lainnya, perwakilan warga FMN, Kepala Desa Ngampel Purwanto bersama Sekretaris Desa, perangkat desa, anggota BPD, serta Kepala Dinas PMD Kabupaten Bojonegoro Joko Lukito.

Sekdes Ngampel, Kades Ngampel Purwanto dan Joko Lukito Kepala Dinas PMD Bojonegoro

Audiensi membahas keberatan warga terhadap nilai penggantian TKD yang digunakan untuk proyek migas. Warga menilai nilai kompensasi masih mengacu pada appraisal tahun 2020 sehingga dianggap belum sesuai dengan harga pasar saat ini.

Sudjono: Desa Jangan Lepas Aset dengan Harga Murah

Dalam forum tersebut, Sudjono menegaskan pentingnya kejelasan status tanah, termasuk apakah terdapat surat hibah atau penyerahan yang sah. Ia juga menilai desa memiliki hak mempertahankan asetnya.

“Sekarang itu bukan sekadar ganti rugi, tapi bisa menjadi ganti untung. Kalau negara membutuhkan tanah, nilainya bisa beberapa kali lipat. Desa punya hak mempertahankan asetnya, jangan sampai dilepas murah,” tegas Sudjono.

Ia menambahkan, bila harga belum sesuai, desa dapat mempertahankan tanah atau mempertimbangkan opsi lain seperti sewa sesuai ketentuan.

“Kalau belum sesuai, pertahankan dulu. Desa juga punya kepentingan dan tanggung jawab kepada masyarakat,” tambahnya.

Sekretaris Desa Ngampel: Proses Tukar Guling Sudah Panjang dan Sesuai Regulasi

Sekretaris Desa Ngampel dalam audiensi menjelaskan bahwa proses tukar guling TKD bukanlah hal baru, melainkan sudah berjalan sejak beberapa tahun lalu dan melalui tahapan panjang.

Ia memaparkan kronologi, mulai dari terbitnya peta bidang dan kerja sama penilaian pada 2019, penilaian tanah TKD pada 2020, hingga berbagai Musyawarah Desa (Musdes) untuk mencari tanah pengganti serta pengajuan kepada Bupati Bojonegoro.

“Proses tukar guling ini bukan dilakukan hal yang baru. Sejak 2019 sudah ada tahapan peta bidang, penilaian tanah, hingga Musdes untuk mencari tanah pengganti,” jelasnya.

Sekretaris desa juga menyebut bahwa pada 2022 dilakukan Musdes pembatalan tanah pengganti sebelumnya dan penetapan tanah pengganti baru, yang kemudian dinilai kembali pada 2024 oleh tim penilai.

Menurutnya, pada kajian lapangan yang melibatkan tim provinsi dan kabupaten, pemerintah desa sempat menyampaikan keberatan terhadap nilai tanah pengganti.

“Pada waktu itu saya ngotot bahwa penilaian tanah pengganti kami rasa tidak wajar dan merugikan desa karena selisih nilainya sangat besar,” ujarnya.

Namun setelah mendapat penjelasan dari tim provinsi, kabupaten, dan pertanahan, pemerintah desa memahami bahwa penilaian mengikuti regulasi yang berlaku.

“Dalam Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 disebutkan penghitungan tenaga ahli bersifat final dan mengikat. Karena itu forum akhirnya menyetujui dan melanjutkan proses sesuai aturan,” tambahnya.

Pemdes: Pemilihan Lokasi untuk Menyelamatkan Aset Desa

Sekretaris Desa Ngampel juga menjelaskan alasan pemerintah desa memilih lokasi tanah pengganti yang dipersoalkan warga, termasuk terkait keberadaan makam di area tersebut.

Menurutnya, keputusan tersebut justru untuk melindungi aset desa yang telah dibuka untuk akses jalan.

“Kami menyelamatkan aset desa. Tanah yang dibuka untuk jalan itu sekitar 32,5 meter kali 10 meter. Kalau dinilai satu juta saja, nilainya sudah ratusan juta rupiah. Kalau tanah pengganti tidak di situ, desa bisa kehilangan nilai aset tersebut,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa status tanah tersebut merupakan milik perorangan dan bersertifikat, serta tidak ditemukan bukti wakaf yang sah.

DPRD Dorong Penyelesaian Musyawarah

Komisi A DPRD Bojonegoro menyatakan akan menampung seluruh aspirasi dari masyarakat maupun pemerintah desa, serta mendorong koordinasi lanjutan agar persoalan TKD dapat diselesaikan melalui musyawarah dan sesuai regulasi.

Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Lasmiran didampingi beberapa anggota komisi A lainnya yang ikut menemui warga Desa Ngampel dalam audiensi yang berlangsung di ruang rapat Komisi A DPRD Bojonegoro

Kepala Dinas PMD Kabupaten Bojonegoro juga menyatakan kesiapan memfasilitasi komunikasi lanjutan antara semua pihak guna mencari solusi terbaik yang adil dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

Audiensi berlangsung kondusif dengan dialog terbuka antara warga, pemerintah desa, dan DPRD. Pertemuan ditutup dengan rencana tindak lanjut berupa pembahasan teknis lanjutan terkait mekanisme penggantian Tanah Kas Desa. (Red)

Views: 0