Beranda BERITA Aroma Ketertutupan Proyek Revitalisasi SLB Muhammadiyah Cepu, Papan Informasi Tak Terpasang, Regulasi...

Aroma Ketertutupan Proyek Revitalisasi SLB Muhammadiyah Cepu, Papan Informasi Tak Terpasang, Regulasi Diduga Diabaikan

70

BLORA, dutacybermedia.or.id II Proyek revitalisasi SLB Muhammadiyah Cepu saat ini menjadi sorotan serius. Indikasi kuat dugaan pengabaian prinsip keterbukaan informasi publik mencuat setelah di lokasi pekerjaan tidak ditemukan papan informasi proyek sebagaimana diwajibkan dalam setiap kegiatan pembangunan yang bersumber dari anggaran pemerintah.

Hasil penelusuran awak media Duta Cyber Media pada Rabu (9/9/2026) menunjukkan, proyek yang tengah berjalan tersebut minim informasi. Tidak tampak papan proyek yang semestinya memuat identitas kegiatan, nilai anggaran, sumber dana, hingga pelaksana pekerjaan. Bahkan, informasi penting lain seperti susunan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) serta logo Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga tidak ditemukan.

Padahal, dalam regulasi nasional, keterbukaan informasi menjadi kewajiban. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara tegas mengamanatkan setiap badan publik untuk menyediakan informasi yang akurat, transparan, dan dapat diakses masyarakat.

Tak hanya itu, program revitalisasi sekolah juga diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) yang ditetapkan melalui Peraturan Dirjen PAUD Dikdasmen tentang Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan program harus mengedepankan prinsip efektif, efisien, transparan, partisipatif, dan akuntabel. Bahkan, proses penyaluran hingga pelaksanaan bantuan wajib dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.

Lebih jauh, dalam mekanisme revitalisasi, P2SP memiliki peran strategis dalam mengelola seluruh proses pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan, termasuk kewajiban menyampaikan informasi kegiatan secara terbuka kepada masyarakat. Hal ini menegaskan bahwa papan informasi proyek bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari akuntabilitas publik.

“Kalau mau konfirmasi silahkan ke pihak sekolah saja,” ujar Sumari, Ketua RT setempat, saat ditemui awak media di sekitar lokasi proyek. Ia memilih tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait pekerjaan yang tengah berlangsung di wilayahnya.

Sementara itu, Kepala SLB Muhammadiyah Cepu, Ibu Anif, saat ditemui di ruangannya membenarkan adanya program revitalisasi di sekolah yang dipimpinnya.
“Sekolah kami mendapatkan bantuan sekitar Rp850 juta untuk pembangunan tiga ruang kelas dan satu toilet,” ungkapnya kepada awak media.

Namun, dalam proses wawancara, Ibu Anif sempat menanyakan maksud dan tujuan kedatangan dua awak media yang melakukan peliputan. Sikap tersebut dinilai cenderung membatasi akses informasi yang dibutuhkan publik.

Fakta di lapangan yang menunjukkan tidak adanya papan informasi proyek, ditambah terbatasnya akses keterangan, memunculkan dugaan bahwa pelaksanaan revitalisasi tersebut belum sepenuhnya memenuhi prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam UU KIP maupun regulasi teknis dari Kementerian Pendidikan.

Padahal, pemerintah sendiri menegaskan bahwa program revitalisasi merupakan bagian dari prioritas nasional untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan, yang pelaksanaannya harus transparan serta melibatkan pengawasan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Duta Cyber Media masih terus melakukan penelusuran dan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait, serta membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi. (Dik)

Views: 48