BLORA, dutacybermedia.or.id II Pemerintah Kabupaten Blora bersama DPRD Kabupaten Blora menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 serta KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blora, Kamis (13/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blora H. Mustopa, S.Pd.I. dan dihadiri Bupati Blora Dr. H. Arief Rohman, S.IP., M.Si., jajaran pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, pejabat di lingkungan Pemkab Blora, serta tamu undangan.
Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran DPRD Blora menyampaikan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap rancangan perubahan KUA-PPAS 2026 dan KUA-PPAS 2027.
Pembahasan tersebut menghasilkan sejumlah catatan penting, khususnya terkait kemampuan fiskal daerah, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pengendalian belanja, serta efektivitas program pembangunan.
Untuk perubahan APBD 2026, Banggar mencatat PAD mengalami peningkatan sekitar Rp42,56 miliar atau 7,81 persen. Kenaikan tersebut antara lain berasal dari retribusi daerah serta hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Namun, peningkatan pendapatan tersebut diikuti kenaikan belanja. Belanja barang dan jasa tercatat meningkat sekitar Rp65,81 miliar atau 11,11 persen.
Banggar menegaskan agar setiap tambahan anggaran dapat dijelaskan berdasarkan kebutuhan, output, serta manfaat yang dihasilkan. Sementara kenaikan belanja modal sekitar 35,04 persen dinilai positif apabila diarahkan pada pembangunan infrastruktur yang produktif dan memberikan dampak nyata kepada masyarakat.
Untuk rancangan APBD 2027, total pendapatan daerah direncanakan sekitar Rp2,29 triliun, yang terdiri dari PAD sebesar Rp617,34 miliar dan pendapatan transfer sekitar Rp1,68 triliun.
Komposisi tersebut menunjukkan bahwa pendapatan daerah masih didominasi dana transfer. Karena itu, optimalisasi PAD menjadi salah satu perhatian utama melalui peningkatan pajak dan retribusi berdasarkan potensi riil daerah.
Banggar juga meminta agar belanja operasional dikendalikan, belanja modal diarahkan pada kegiatan produktif, serta seluruh program memiliki indikator hasil atau outcome yang jelas.
Program pengentasan kemiskinan juga didorong berbasis data. Selain itu, BUMD diharapkan dapat meningkatkan kontribusinya terhadap PAD dan pemerintah daerah diminta memperluas sumber pendanaan non-APBD, termasuk kerja sama dengan badan usaha, CSR/TJSLP, bantuan keuangan provinsi, dan dukungan program pemerintah pusat.
Bupati Apresiasi Sinergi DPRD
Dalam sambutannya, Bupati Blora Arief Rohman menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama dalam proses pembahasan anggaran.
Menurutnya, proses pembahasan perubahan APBD 2026 dan APBD 2027 telah berjalan dengan lancar hingga menghasilkan kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Dengan telah kita tandatangani nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS tahun 2026 dan KUA-PPAS tahun 2027, maka kita akan segera melanjutkan pada proses berikutnya,” ujar Arief.
Tahapan selanjutnya adalah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
Bupati berharap kesepakatan tersebut dapat menjadi pijakan untuk menghadirkan kebijakan anggaran yang mampu mendorong kemajuan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Blora.
“Semoga apa yang kita sepakati ini bisa membawa kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blora,” harapnya.
Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan tersebut, Pemkab Blora dan DPRD selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan rancangan peraturan daerah sebagai bagian dari proses penetapan perubahan APBD 2026 dan APBD 2027.
Iklil
Views: 5





