Beranda Uncategorized Komisi A DPRD Bojonegoro Gelar Audiensi Bahas Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun...

Komisi A DPRD Bojonegoro Gelar Audiensi Bahas Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010

37

BOJONEGORO, dutacybermedia.or.id II Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar audiensi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DIN PMD), BPKAD, Bagian Hukum, DPC Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Bojonegoro, serta Asosiasi Perangkat Desa dan BPD se-Kabupaten Bojonegoro, Rabu (6/5/2026), di Ruang Badan Anggaran DPRD Bojonegoro.

Audiensi tersebut membahas pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2010 serta sejumlah persoalan terkait pengelolaan keuangan desa dan perubahan regulasi yang berdampak terhadap pemerintahan desa.

Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Lasmiran, mengatakan pihaknya akan menampung seluruh aspirasi sebelum mengambil keputusan terkait perubahan regulasi tersebut.

“Pembahasan ini penting agar seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tetap mempertimbangkan kondisi di desa,” ujarnya.

Sementara itu, juru bicara Komisi A DPRD Bojonegoro, Choirul Anam, menegaskan pentingnya sinkronisasi regulasi agar kebijakan yang diterapkan tidak memberatkan pemerintah desa.

Ketua DPC PKDI Bojonegoro, KRAT Sudawam, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus memahami kondisi nyata di desa sebelum mengambil kebijakan.

“Jangan sampai kebijakan dibuat tanpa memahami kondisi desa. Karena desa adalah ujung tombak pemerintahan dan paling memahami persoalan masyarakat, mulai dari data penduduk hingga kemiskinan,” tegas KRAT Sudawam.

Perwakilan ABPDNAS Bojonegoro, Suryanto , juga meminta agar BPD tetap dilibatkan dalam setiap pembahasan terkait desa dan regulasi yang akan diterapkan ke depan.

“BPD jangan sampai tertinggal atau tidak dilibatkan dalam pembahasan desa. Karena BPD adalah bagian penting untuk menjaga kualitas pemerintahan desa dan mewujudkan keadilan sosial di masyarakat,” ujar Suryanto Asal Kedewan.

Dalam forum tersebut, mantan anggota Komisi A DPRD Bojonegoro dan mantan Kepala Desa Wotan sekaligus Ketua LBH AKAR, Anam Warsito, turut menyoroti pentingnya mempertahankan payung hukum terkait Alokasi Dana Desa (ADD) agar hak desa tetap terlindungi.

“Perda Nomor 9 Tahun 2010 ini lahir dari perjuangan panjang desa. Jangan sampai dicabut tanpa ada regulasi pengganti yang jelas, karena desa membutuhkan kepastian hukum terkait minimal alokasi dana desa,” tegas Anam.

Menanggapi berbagai masukan dari PKDI, LSM, maupun BPD yang diwakili Suryanto Kedewan, Kepala Dinas PMD Bojonegoro, Joko Lukito, menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berupaya menjaga kesejahteraan perangkat desa sesuai regulasi yang berlaku.

“Kami berkomitmen mempertahankan siltap sesuai aturan, yakni 120 persen untuk kepala desa, 110 persen untuk sekretaris desa, dan 100 persen untuk perangkat desa lainnya. Penyesuaian kesejahteraan nantinya bisa dilakukan melalui tunjangan jabatan maupun tunjangan lainnya,” ujar Joko Lukito.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa mengambil kebijakan di luar aturan yang berlaku, termasuk terkait penggunaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK), namun seluruh aspirasi dari desa akan tetap disampaikan dan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah.

Audiensi berlangsung dengan suasana kondusif dan dihadiri sejumlah perwakilan organisasi perangkat desa serta unsur pemerintah daerah.

Ikl

Views: 1