Beranda ADVERTORIAL DPRD Bojonegoro Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Tekankan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah

DPRD Bojonegoro Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Tekankan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah

10

BOJONEGORO, dutacybermedia.or.id II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Bojonegoro, Selasa (7/7/2026).

Persetujuan tersebut menjadi tahapan penting dalam mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah sebelum dokumen diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD dan dihadiri Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, Wakil Bupati, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, pimpinan BUMD, serta anggota DPRD.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing fraksi DPRD menyampaikan pandangan akhir atas hasil pembahasan Raperda yang sebelumnya telah dikaji bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Setelah melalui proses tersebut, seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui raperda untuk ditetapkan melalui tahapan berikutnya.

Persetujuan itu kemudian ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh pimpinan DPRD bersama Bupati Bojonegoro sebagai bentuk kesepakatan antara lembaga legislatif dan eksekutif.

Dalam sambutannya, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menjelaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Laporan tersebut disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan telah melalui proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Menurutnya, laporan pertanggungjawaban bukan hanya menjadi kewajiban administratif pemerintah daerah, melainkan juga bentuk transparansi kepada masyarakat atas pelaksanaan program dan penggunaan anggaran selama satu tahun anggaran.

Pada kesempatan yang sama, Bupati juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025. Raihan tersebut menjadi opini WTP ke-12 secara berturut-turut.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa capaian tersebut harus dijadikan motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. Seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, menurutnya, harus ditindaklanjuti guna memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran, serta mewujudkan pemerintahan yang semakin akuntabel.

Sementara itu, DPRD turut menyampaikan sejumlah masukan kepada pemerintah daerah, di antaranya perlunya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan efisiensi belanja, penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan, serta peningkatan mutu pelayanan publik agar manfaat APBD dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat.

Dengan disetujuinya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, proses pembahasan di tingkat daerah dinyatakan selesai. Dokumen tersebut selanjutnya akan menjalani evaluasi di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pewarta : Hendro

Editor : Redaksi

Views: 2